Social Icons

Minggu, 31 Maret 2013



UU TENTANG POLITIK



UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   
a.  bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin    dalam Undang‑Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ;
b.  bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
c.  bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.  bahwa Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e.  bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hokum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang‑Undang Partai Politik yang baru.
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

(1)   Dalam undang‑undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah :
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarcla alas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotam a maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2)  Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanva.
(3)  Setiap Partai Politik mempumai kedudukan. fungsi. hak, dan kewajiban yang sama dan scderajat
(4)  Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

BAB II
SYARAT‑SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)   Sekurang‑kurangmya 50 (lima puluh) orang vrarga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.
(2)   Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi svarat:
a.   mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b.   asas atau ciri. aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c.   keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap vcarga negara Republik Indonesia yang telah mempum‑ai hak pilih:
d.   Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing. benders Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih. Bendera kebangsaan negara asing. gambar perorangan dan nama serfs lambang partai lain yang telah ada.

Pasal 3
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 4
(1)   Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2)   Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang‑undang ini.
(3)   Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hokum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

BAB III
TUJUAN
Pasal 5
(1)     Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.   mewujudkan cita‑cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945;
b.   mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita‑cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang‑undang ini di dalam anggaran dasarnya.

BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Partai Politik berfungsi untuk:
a.   melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b.   menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daIam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan‑badan permusyawaratan/ penvakilan rakyat;
c.   mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2)   Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Pasal 8
Partai Politik mempunyai hak
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang‑Undang tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan add dari negara.

Pasal 9

Partai Politik berkewajiban:

  •  memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;
  •  mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  •  memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  •  menyukseskan pembangunan nasional;
  • menyukseskan perryelenggaraan penuhhan umum secara demokratis, jujur,
dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan supra secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1)    Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan
        persyaratan sebagai berikut:
        a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
        b. dapat membaca dan menulis;
        c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2)    Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.

Pasal 11
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di: a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat; b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I; c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II; d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan; e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12

(1)   Keuangan Partai Politik diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang sah.
(2)   Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnva.
(3)   Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
(4)   Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.

Pasal 13.
(1)   Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2)   Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Pasal 14
(1)   Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak‑banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juts rupiah) dalam waktu satu tahun.
(2)   Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak‑banyaknya adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juts rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3 )  Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4)   Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 15

(1)     Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (4) beserta laporan keuanganma sctiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)   Laporan sebagain mna dimaksud avat 1 I ) scwaktu‑waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16
Partai Politik tidak boleh:
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak  asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung. yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan‑ketentuan yang tercantum dalam undang­  undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)   Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata‑nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang‑undang iru.
(3)   Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
(4)   Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah 
 memperoleh kekuatan hokum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
 Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 18

(1)  Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata‑nyata melanggar Pasal 15 undang‑undang ini.

(2)  Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata‑nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang‑undang ini.

(3)  Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dehgan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

Pasal 19
(1)   Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang‑Undang ini diancam pidanakunngan selama‑lamanya 30 (tigapuluh) hari atau pidana denda sebafi‑akfiairyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juts nipiah).

(2)  Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang‑Undang ini diancam pidana kurungan selamalamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak‑banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)  Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang‑Undang ini diancam pidana kurungan selamalamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak‑banyaknya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan sumbangan kel~ida Partai Politik dalam bentuk apa pun diancam pidana kurungan selama‑lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak‑banyaknva Rp100.000.000,00 (seratus juts rupiah).

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada scat berlakunya undang‑undang ini maka Organism Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan‑Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parfai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 undang‑undang ini serca wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang‑undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

(1)   Sejak mulai berlakunya Undang‑Undang ini maka undang‑undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tabun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)   Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undangundang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22
Undang‑Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinva, memerintahkan pengundangan undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                        Disahkan di Jakarta pada tanggal I Pebruari 1999

Sumber : kpu.go.id/data/peraturan/uuno2.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar