UU TENTANG POLITIK
UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI
POLITIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui
dan dijamin dalam Undang‑Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia
;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya
untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas
hukum;
c. bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya
sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang‑Undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai
Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor
3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang
berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung
dengan baik;
e. bahwa
sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hokum
yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya dengan sebuah Undang‑Undang Partai Politik yang baru.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG TENTANG PARTAI
POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam undang‑undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah :
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga
negara Republik Indonesia secara sukarcla alas dasar persamaan kehendak untuk
memperjuangkan baik kepentingan anggotam a maupun bangsa dan negara melalui
pemilihan umum.
(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanva.
(3) Setiap Partai Politik mempumai kedudukan.
fungsi. hak, dan kewajiban yang sama dan scderajat
(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur
rumah tangga organisasinya.
BAB II
SYARAT‑SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Sekurang‑kurangmya 50 (lima puluh) orang
vrarga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
dapat membentuk Partai Politik.
(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus memenuhi svarat:
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri. aspirasi dan program Partai
Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka
untuk setiap vcarga negara Republik Indonesia yang telah mempum‑ai hak pilih:
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama
atau lambang yang sama dengan lambang negara asing. benders Negara Kesatuan
Republik Indonesia Sang Merah Putih. Bendera kebangsaan negara asing. gambar
perorangan dan nama serfs lambang partai lain yang telah ada.
Pasal 3
Pembentukan Partai Politik tidak boleh
membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Pasal 4
(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris
dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya
dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi
syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang‑undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai
badan hokum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
(1) Tujuan
umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita‑cita nasional Bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah
memperjuangkan cita‑cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan
umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang‑undang ini di
dalam anggaran dasarnya.
BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1)
Partai Politik berfungsi untuk:
a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan
mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daIam
pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan‑badan permusyawaratan/
penvakilan rakyat;
c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan
politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan
wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
Pasal 8
Partai Politik mempunyai
hak
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang‑Undang
tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat,
dan add dari negara.
Pasal 9
Partai Politik
berkewajiban:
- memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang‑Undang
Dasar 1945;
- mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- menyukseskan pembangunan nasional;
- menyukseskan
perryelenggaraan penuhhan umum secara demokratis, jujur,
dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan supra secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota
Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan
persyaratan
sebagai berikut:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b.
dapat membaca dan menulis;
c.
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2) Partai
Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.
Pasal 11
Partai Politik dapat
membentuk kepengurusan di: a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus
Tingkat Pusat; b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I; c. ibukota
kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II; d. kecamatan untuk
Pengurus Tingkat Kecamatan; e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat
Desa/Kelurahan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
(1) Keuangan
Partai Politik diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari
anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan
umum sebelumnva.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan
sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan
dan bantuan dari pihak asing.
Pasal 13.
(1) Partai
Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1),
Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu
badan usaha.
Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat
diterima oleh Partai Politik sebanyak‑banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima
belas juts rupiah) dalam waktu satu tahun.
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan
setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak‑banyaknya
adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juts rupiah) dalam waktu satu
tahun.
(3 ) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut
nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa
uang.
(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang
dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 15
(1) Partai
Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (4) beserta laporan keuanganma sctiap akhir
tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari
sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Laporan sebagain mna dimaksud avat 1 I )
scwaktu‑waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16
Partai Politik tidak
boleh:
a. menganut,
mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan
ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan
dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan
dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun
tidak langsung. yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara
persahabatan dengan negara lain.
Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan‑ketentuan yang
tercantum dalam undang undang ini
dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah
Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik
jika nyata‑nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16
undang‑undang iru.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan
keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah
melalui proses peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai
Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hokum tetap dengan
mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 18
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran
negara apabila suatu Partai Politik nyata‑nyata melanggar Pasal 15 undang‑undang
ini.
(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata‑nyata
melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang‑undang ini.
(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2)
dilakukan dehgan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai
Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
Pasal 19
(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan
sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang‑Undang ini diancam pidanakunngan selama‑lamanya 30
(tigapuluh) hari atau pidana denda sebafi‑akfiairyaknya Rp 100.000.000,00
(seratus juts nipiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang
atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut
menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur
dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang‑Undang ini diancam pidana kurungan
selamalamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak‑banyaknya Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau
barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud
agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal
14 ayat (1) dan (2) Undang‑Undang ini diancam pidana kurungan selamalamanya 30
(tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak‑banyaknya Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang
atau badan untuk memberikan sumbangan kel~ida Partai Politik dalam bentuk apa
pun diancam pidana kurungan selama‑lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana
denda sebanyak‑banyaknva Rp100.000.000,00 (seratus juts rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada scat berlakunya undang‑undang ini maka Organism
Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan
Karya, dan‑Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial
politik berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parfai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985
tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2, dan Pasal 4 undang‑undang ini serca wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang‑undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) Sejak mulai berlakunya Undang‑Undang ini maka
undang‑undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tabun 1985 tentang
Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang
bertentangan dengan undangundang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Undang‑Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinva, memerintahkan pengundangan undang‑undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal I Pebruari 1999
Sumber : kpu.go.id/data/peraturan/uuno2.htm